Mafia BBM Subsidi di Jambi
Mafia BBM di Jambi, Modusnya Langsir Minyak dari Mobil Tangki, Setahun Raup Rp 6,261 Miliar
Modus mafia BBM di Jambi akalin penyaluran BBM bersubsidi. Gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal diungkap Polda Jambi di kawasan Kabupaten Muaro Ja
Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.
"Jadi kita melakukan pengeladahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JAN menyimpan beberapa BBM,” kata Bambang.
JAN Buron, 6 Orang Ditangkap
Saat ini, bos BBM ilegal di Jambi JAN telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian Jambi.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 orang tersangka di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari. Namun, JAN melarikan diri.
Mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA
Bambang Yogo Pamungkas mengatakan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan 1 unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 500 SFV yang dikendarai lelaki berinisial AR dan NF.
Saat itu, keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jeriken.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu per jerikennya," Kata Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas.
Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo
Baca juga: Simone Inzaghi: Sedikit Rotasi saat Inter Milan Hadapi Venezia untuk Kepentingan Tim
Kontak-kontakan Penjual-Pembeli
Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.
Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Buku Nikah Siapa yang Dipakai Rizky Febian dan Mahalini Dipestanya Kemarin? Pengacara Sampai Bingung |
![]() |
---|
Peran Ibu Ronald Tannur pada Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Beri 3 Hakim PN Surabaya Total Rp3,5 M |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 DJ Remix 2024 Super Bass 10 Jam Nonstop, Ada Juga DJ Boxing dan DJ TikTok |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.