Saksi Ahli BKSDA Terangkan Penyebab Kematian Gajah Umi dalam Persidangan di Tebo
Dalam persidangan kasus kematian gajah betina bernama Umi, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dihadirkan untuk memberikan
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dalam persidangan kasus kematian gajah betina bernama Umi, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penyebab kematian gajah tersebut.
Umi ditemukan mati di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Saksi ahli menyatakan bahwa kematian gajah tersebut disebabkan oleh tegangan listrik.
Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya gajah tidak mati akibat listrik, karena kabel listrik yang dipasang di lintasan gajah seharusnya hanya berfungsi sebagai kabel kejut.
"Seharusnya tidak sampai mati, hanya kabel kejut," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai apakah pernah ada kejadian serupa sebelumnya, saksi ahli menjawab, "Sepengetahuan saya, belum ada ya, ini baru pertama kali terjadi."
Di sisi lain, Humas BKSDA Provinsi Jambi, Zuhratus Saleh, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyebab kematian gajah tersebut adalah akibat tersengat tegangan listrik.
Sebagai informasi, gajah betina tersebut ditemukan dalam keadaan mati pada Kamis (2/5/2024) di lokasi sekitar koordinat 1°06'35.8"S 102°21'45.5"E.
Saat ditemukan, gajah itu berada di samping batang sawit dalam posisi menyamping, dengan bekas luka terlihat di bagian kepala.
Baca juga: Dua Oknum Wartawan Batanghari Diduga Peras Kades, Ditangkap Polisi Usai Terima Uang
Baca juga: Mahasiswa Senior di Politeknik Negeri Kupang Minta Maaf Setelah Viral Suruh Mahasiswa Baru Minum Oli
Baca juga: Viral Guru Tak Mau Tegur Siswa karena Takut Dilaporkan ke Polisi
Senyum Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara, Gua Mikirnya Tuh Satu Windu |
![]() |
---|
Bupati Merangin Jambi Lantik 1.375 PPPK, Ajak Bangun Daerah dengan Semangat Gotong Royong |
![]() |
---|
Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari |
![]() |
---|
Kawanan Perampok Bersenjata Egrek Gasak Warung 24 Jam di Telanaipura dan Paal Merah Jambi |
![]() |
---|
Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.