Berita Viral
Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari
seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Kasus perdagangan satwa liar di Bali mencatat sejarah baru setelah seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menjerat pelaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penetapan tersangka berinisial S tersebut merupakan hasil koordinasi antara Jaringan Satwa Indonesia, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Langkah hukum ditempuh setelah seorang wisatawan asing melaporkan keberadaan seekor bayi monyet yang ditemukan dalam kondisi lemah di kawasan Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, S diketahui memperjualbelikan monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria.
Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan selama tujuh hari.
Hukuman ini menjadi tonggak penerapan hukum daerah terhadap praktik perdagangan satwa liar di wilayah Bali.
Bayi monyet yang disita dari tangan pelaku kini dirawat di pusat rehabilitasi satwa Umah Lumba.
Tim medis Jaringan Satwa Indonesia memastikan hewan tersebut menjalani perawatan intensif agar dapat dipulihkan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aman.
Pendiri Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas, menjelaskan bahwa maraknya perdagangan primata di Bali bukan fenomena baru.
Banyak monyet yang dibawa dari luar pulau, termasuk Sumatera, untuk dijual kepada wisatawan.
Dalam beberapa kasus, rasa iba wisatawan justru mendorong pedagang untuk terus menyediakan satwa liar karena adanya peluang keuntungan ekonomi.
Femke mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya bersama BKSDA dan Dinas Peternakan Bali telah memasang papan larangan jual beli primata di sejumlah pasar.
Tahun berikutnya, sosialisasi dilakukan bersama Satpol PP Denpasar guna mencegah praktik tersebut.
Namun, pelaku yang pernah berjanji menghentikan aktivitasnya kembali tertangkap melakukan pelanggaran pada 2025, sehingga langkah hukum akhirnya diambil.
Perangai Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Viral, Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta |
![]() |
---|
Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Dina Oktaviani Sebelum Dihabisi Teman Kerjanya hingga Dirudapaksa Saat Ultah |
![]() |
---|
Emosi IRT Tusuk Bokong Tetangganya Saat Gendong Bayi Sampai Dioperasi, Pelaku Kini Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.