Berita Viral
Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari
seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dari sisi penegakan aturan, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Bali, I Wayan Anggara Bawa, menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023, setiap pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Monyet ekor panjang yang menjadi objek perdagangan termasuk dalam daftar spesies “Terancam Punah” menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Penangkapan liar dan perdagangan ilegal menyebabkan populasi spesies ini terus menurun, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan Bali dan wilayah lain di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan peningkatan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindak pelaku perdagangan satwa liar.
Aparat bersama lembaga konservasi berkomitmen memperkuat pengawasan di pasar satwa dan kawasan wisata, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Artikel diolah dari Tribun Bali
Baca juga: 1 Santri di Riau Meninggal Diduga Terkena Cacar Monyet, Kenali Tanda-tanda dan Cara Penanganan
Perangai Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Viral, Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Heryanto Habisi Dina Oktaviani Rekan di Minimarket, Sempat Rudapaksa dan Ambil Harta |
![]() |
---|
Bejatnya Tukang Cukur Culik Siswi SD Paksa Lakukan Tak Senonoh lalu Direkam, Imingi Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Dina Oktaviani Sebelum Dihabisi Teman Kerjanya hingga Dirudapaksa Saat Ultah |
![]() |
---|
Emosi IRT Tusuk Bokong Tetangganya Saat Gendong Bayi Sampai Dioperasi, Pelaku Kini Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.