Berita Viral

Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari

seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali/istimewa
DIPIDANA.Kasus perdagangan satwa liar di Bali mencatat sejarah baru setelah seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dari sisi penegakan aturan, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Bali, I Wayan Anggara Bawa, menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa. 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023, setiap pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Monyet ekor panjang yang menjadi objek perdagangan termasuk dalam daftar spesies “Terancam Punah” menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

Penangkapan liar dan perdagangan ilegal menyebabkan populasi spesies ini terus menurun, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan Bali dan wilayah lain di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan peningkatan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindak pelaku perdagangan satwa liar.

 Aparat bersama lembaga konservasi berkomitmen memperkuat pengawasan di pasar satwa dan kawasan wisata, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

 

 

 

Artikel diolah dari Tribun Bali

Baca juga: 1 Santri di Riau Meninggal Diduga Terkena Cacar Monyet, Kenali Tanda-tanda dan Cara Penanganan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved