Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

Dua Oknum Wartawan Batanghari Diduga Peras Kades, Ditangkap Polisi Usai Terima Uang

kepolisian menangkap dua oknum wartawan media online di Kabupaten Batanghari karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Keca

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pihak kepolisian menangkap dua oknum wartawan media online di Kabupaten Batanghari karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Kanit I Pidum Polres Batanghari, Ipda Manggala Margi mengatakan bahwa dua oknum wartawan tersebut ditangkap pada Senin, (28/10/2024) dini hari sekitar pukul 00.38 di Kecamatan Muara Bulian. 

Dimana awalnya Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang atas nama Yahtasib Candra mengatakan mendapatkan ancaman dan pemerasan dari oknum wartawan inisial SU dan BU sejak tanggal 7 Oktober 2024.

"Mereka datang ke kantor desa, karena kepala desa tidak ada bertemu dengan Kaur Umum dan disitu keduanya melakukan pengancaman akan melaporkan Kepala Desa Mekar Jaya, ke Kantor Kejaksaan," jelasnya pada Kamis, (31/10/2024).

Kepala Desa Mekar Jaya tersebut melaporkan mendapatkan ancaman akan dilaporkan dan dipublikasikan berita dugaan korupsi.

"Kepala desa menghubungi saudara BU agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan dan BU meminta uang berjumlah Rp25 juta," ujarnya.

Setelah itu, dijelaskan Manggala bahwa Kepala Desa tersebut tidak memberikan uang yang diminta dan kemudian tayang berita dengan judul 

"Berdalih Kepentingan Masyarakat Dana Desa Tahun 2020-2024 Diduga Ditilap Kades Mekar Jaya dan Perangkat".

Kemudian salah satu oknum wartawan lain inisial IN juga ikut memberitakan hal yang sama dengan judul berita "Diduga Oknum Kades Tilap Dana DD".

"Kemudian Kepala Desa meminta saudara BU meminta agar berita itu di take down. Dan saudara BU meminta biaya publikasi sebesar Rp5 juta. Dan pelapor menyanggupi dengan harapan berita tersebut di take down," jelasnya. 

Kemudian oknum wartawan inisial BU dan IN bertemu dengan Kepala Desa Mekar Jaya di Kecamatan Muara Bulian pada Minggu (27/10/2024) malam.

Disana IN meminta uang Rp5 juta untuk menghapus beritanya. Pelapor yakni Kepala Desa Mekar Jaya menyerahkan dan memberikan uang muka Rp3,5 juta kepada IN.

"Dan pada saat itulah anggota kepolisian datang dan mendapati saudara BU mengantongi uang tersebut," ujarnya. 

Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, saat ini Polres Batanghari menetapkan IN dan BU sebagai tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Senior di Politeknik Negeri Kupang Minta Maaf Setelah Viral Suruh Mahasiswa Baru Minum Oli

Baca juga: Hari Jadi Humas Polri ke 73, Polda Jambi Kebanjiran Karangan Bunga

Baca juga: Kerugian Capai Puluhan Juta, Polisi Selidiki Pembobolan Ruko di Jambi Selatan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved