Berita Batangahari
Polisi Tangkap Tangan Dua Oknum Wartawan di Batanghari, Diduga Peras Kepala Desa
Polisi menangkap dua oknum wartawan media online di Kabupaten Batanghari. Diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bajubang.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Darwin Sijabat
MUARA BULIAN, TRIBUN - Polisi menangkap dua oknum wartawan media online di Kabupaten Batanghari.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bajubang.
Kanit I Pidum Polres Batanghari, Ipda Manggala Margi mengatakan keduanya ditangkap pada Senin, (28/10) sekitar pukul 00.38 di Kecamatan Muara Bulian.
Awalnya Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang atas nama YC mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan.
Hal itu dilakukan oknum wartawan inisial SU dan BU sejak tanggal 7 Oktober 2024.
"Mereka datang ke kantor desa, karena kepala desa tidak ada bertemu dengan Kaur Umum dan disitu keduanya melakukan pengancaman akan melaporkan Kepala Desa Mekar Jaya, ke Kantor Kejaksaan," jelasnya, Kamis (31/10).
Ancaman yang diterima kepala tersebut yakni akan dilaporkan dan dipublikasikan berita dugaan korupsi.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terseret OTT KPK, Diduga Terima Fee 5 Persen dari Proyek di PUPR
Baca juga: 6 Orang Terjaring OTT KPK di Kalsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Uang Rp10 M Dibawa
"Kepala desa menghubungi saudara BU agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan dan BU meminta uang berjumlah Rp25 juta," ujarnya.
Namun akibat sang kepala desa tidak memberikan uang tersebut maka tayang berita dengan judul "Berdalih
Kepentingan Masyarakat Dana Desa Tahun 2020-2024 Diduga Ditilap Kades Mekar Jaya dan Perangkat".
Kemudian, oknum wartawan lain inisial IN juga ikut memberitakan hal yang sama dengan judul berita "Diduga Oknum Kades Tilap Dana DD".
"Kemudian Kepala Desa meminta saudara BU meminta agar berita itu di take down. Dan saudara BU meminta biaya publikasi sebesar Rp5 juta. Dan pelapor menyanggupi dengan harapan berita tersebut di take down," jelasnya.
Kemudian BU dan IN bertemu dengan Kepala Desa Mekar Jaya di Kecamatan Muara Bulian pada Minggu (27/10) malam.
Di sana IN meminta uang Rp5 juta untuk menghapus beritanya.
Baca juga: Bupati Labuhan Batu Minta Fee 5-15 Persen dari Proyek Untuk Menangkan Tender, Berujung Kena OTT KPK
Pelapor yakni Kepala Desa Mekar Jaya menyerahkan dan memberikan uang muka Rp3,5 juta kepada IN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.