Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terseret OTT KPK, Diduga Terima Fee 5 Persen dari Proyek di PUPR

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga terima fee atas proyek di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, termasuk Gubernur Kalsen Sahbirin Noor 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga terima fee atas proyek di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).

Mesti tak terjaring OTT, namun Gubernur Kalsel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalse.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain Gubernur Kalsel itu, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Baca juga: 6 Orang Terjaring OTT KPK di Kalsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Uang Rp10 M Dibawa

Baca juga: Tim Perumus Debat Cagub dan Cawagub pada Pilkada Jambi, Debat Terbuka Pertama 27 Oktober 2024

Yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB). 

Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ujarnya.

Rekayasa Lelang Proyek

OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam rekayasa pemenang lelang proyek untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024. 

KPK mengatakan, ada tiga paket pekerjaan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan Kolam Renang. 

Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Ghufron mengatakan, keterpilihan YUD dan AND dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved