Bupati Labuhan Batu Minta Fee 5-15 Persen dari Proyek Untuk Menangkan Tender, Berujung Kena OTT KPK
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga meminta fee sebanyak 5-15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender pengadaan
Bupati Labuhan Batu jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa, KPK sebut bupati minta fee 5-15 persen per proyek
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga meminta fee sebanyak 5-15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender pengadaan barang dan jasa.
Ini dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pasca terjaring OTT KPK.
“Besaran uang dalam bentuk yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember Jawa Timur
Baca juga: Warga Sungai Penuh Hanyut di Sungai Penetai, Kapolsek: Informasi Hanyut saat Bekerja Mendulang Emas
Hal ini dilakukan Erik dalam proyek yang berjalan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhan Batu.
Proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu adalah proyek lanjutan peningkatan Jalan Resi Rakyat-Sei Brombang di Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Yambang-Sido Makmur di Kecamatan Bilah Hilir-Kecamatan Panai Hulu.
Besaran nilai kedua proyek ini, kata Ghufron, mencapai Rp19,9 miliar.
Untuk memuluskan aksinya, Erik Adtrada menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak.
Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu ini kemudian dimenangkan oleh Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Pada Desember 2023, Erik meminta agar uang fee tersebut disiapkan. Januari 2024, Efendy dan Fazar menyerahkan uang ke Rudy yang kemudian diberikan ke Erik melalui transfer dan penyerahan tunai.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan Rp551 juta sebagai bagian dari uang Rp1,7 miliar yang diterima Erik Adtrada.
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Fazar dan Effendi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember Jawa Timur
Baca juga: Pria Ini Tak Menyangka Menang Hadiah Rumah di Acara Jalan Santai HUT ke 67 Provinsi Jambi
Baca juga: Longsor di Batang Asai, Akses Jalan 7 Desa di Marga Batin Pengambang Terputus
Prediksi Skor SV Darmstadt vs Borussia Dortmund di Bundesliga Malam Ini - 00.30 WIB |
![]() |
---|
Pelaku yang Ancam Tembak Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember Jawa Timur |
![]() |
---|
Warga Sungai Penuh Hanyut di Sungai Penetai, Kapolsek: Informasi Hanyut saat Bekerja Mendulang Emas |
![]() |
---|
Pria Ini Tak Menyangka Menang Hadiah Rumah di Acara Jalan Santai HUT ke 67 Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.