Berita Viral
Guru Bejat Ajak Siswinya Ngamar di Hotel, Sempat Nekat Lakukan Ini di Atas Motor: Minta Dipegang
Setelah sampai di rumah, Y mengirim pesan kepada korban untuk menawarkan voucher hotel yang rencananya akan digunakan pada Sabtu (26/10).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Pihaknya menduga masih ada korban lain dari pelaku.
"Silakan bagi yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi, nanti kita proses," sebutnya.
Kondisi saat ini, korban mengalami trauma akibat tindakan pelaku.
Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk pemulihan psikologis korban.
Saat ini, Aprizal Wahyudi Diprata sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Pelaku Panggil Korban ke Rumah
AKBP Imam mengungkap cara pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu per satu korban ke rumah pelaku untuk mengerjakan sesuatu.
Saat itulah, Aprizal Wahyudi Diprata melakukan rudapaksa.
Tetapi para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.
Aprizal Wahyudi Diprata melakukan tindakan asusila itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak dia tahun silam," kata Imam.
Imam berkata, tindakan itu mengakibatkan beberapa korban keluar dari pondok pesantren.
"Sudah ada yang keluar dari sekolah (pondok pesantren)," ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Maka dari itu, polisi meminta agar para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban segera melaporkan ke Polda Jambi.
"Silakan yang merasa pernah dilakukan pelecahan seksual pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke kami," ungkap AKBP Imam Rachman.
Kemenag Kota Jambi: Tak Ada Izin
Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, H Abdul Rahman, menegaskan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah tak memiliki izin.
"Sesuai dengan data yang ada pada kami, tidak ada izin yang resmi dari kami yang namanya Pondok Sri Muslim Mardatillah," ungkapnya.
Kemenag Kota Jambi hanya mencatat ada 32 pondok pesantren. Dari data resmi tersebut, nama pondok Sri Muslim Mardatillah tidak tercatat di sana.
Untuk itu, Rahman mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena pondok tersebut tidak berada di bawah kemenag.
Ia mengimbau masyarakat tak sembarangan dalam memilih pendidikan untuk anak.
"Sebisa mungkin selektif dan memilah memilih pendidikan untuk anak, jangan karenanya mereknya pondok lalu kita menempatkan anak di sana, untuk sekarang ini kan lebih mudah, atau hubungi kantor Kementerian Agama terdekat," ujarnya.
Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memilih pondok untuk pendidikan anak.
Hal itu disampaikan usai adanya peristiwa rudapaksa yang dilakukan pimpinan pondok pesantren terhadap belasan santri di Kota Jambi.
Rahman mengatakan masyarakat perlu mengecek dan selektif dalam memilih pondok untuk pendidikan bagi anak. Sebab menurut data yang dimiliki, pondok tempat pelaku merudapaksa santri tidak terdaftar di kemenag.
"Itu tidak terdaftar resmi di kemenag, jadi kami tidak bisa, karena tidak berada dibawah kami," katanya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat melakukan pengecekan sebelum menempatkan anaknya di pondok.
"Sekarang kan bisa melalui website atau bisa langsung ke kantor kemenag terdekat," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Amukan Pria Mabuk Pencari Cewek Open BO yang Tersasar ke Rumah Mantan Pejabat Damkar |
![]() |
---|
Menyedihkan Banget, Ibu Ramisih Tinggal di Kandang Kambing Padahal Anak PNS |
![]() |
---|
FANTASTIS Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita, Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
PANTAS ART Rekam Majikan Mandi Tanpa Busana, Videonya Dikirim ke Pacar, Aksinya Ketahuan Lewat CCTV |
![]() |
---|
YAKIN Arya Daru Dibunuh, Pensiunan Diplomat Ungkap Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.