2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati

Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia

Ini peran 2 terdakwa kasus narkoba di Jambi yang divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Updatenya kedua terdakwa kasus narkoba ini divonis hukuman mati oleh PN Jambi 

Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.

Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia. 

"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko. 

Baca juga: Demi Mayor Teddy Rencana Dewi Perssik Dibongkar Bunda Corla, Berujung Hujatan: Bodo Amat!

Baca juga: Tim Hukum Pinto Jayanegara Pastikan Kliennya Kooperatif Hadapi Kasus di Polda dan Kejati Jambi

Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu,  posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya. 

Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut. 

Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.

Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi

Eko menjelaskan,  tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada  di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.

Baca juga: Jembatan Darurat di Titik Ketiga Telah Selesai, Satgas TMMD Lanjutkan Program Ketahanan Pangan

Dari kedua tersangka tersebut,  polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram. 

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.

Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pria Muda Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Mushola di Kota Jambi

Baca juga: Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg

Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved