2 Terdakwa Sabu di Jambi Dihukum Mati
Divonis Hukum Mati, Ini Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Malaysia
Ini peran 2 terdakwa kasus narkoba di Jambi yang divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini peran 2 terdakwa kasus narkoba di Jambi yang divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Afif atau Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg
Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah
Atas putusan hukuman mati ini, Ahmad, penasihat hukum Muhammad Afif dan Fanny Susanto akan ajukan banding.
Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.
"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam
Muhammad Afiful Akbar Magguna dan Fanny Susanto terlibat jaringan narkoba internasional.
Apa Peran Keduanya di Jaringan Narkoba Malaysia Ini?
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.
"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).
Demi Mayor Teddy Rencana Dewi Perssik Dibongkar Bunda Corla, Berujung Hujatan: Bodo Amat! |
![]() |
---|
Viral Pria Muda Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Mushola di Kota Jambi |
![]() |
---|
Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg |
![]() |
---|
Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.