Bergaji Rp300 Ribu, Guru Hohorer Supriyanti Dimintai Uang Damai Rp50 Juta dan Penangguhan Rp15 Juta

Bergaji Rp300 Ribu, Guru Hohorer Supriyanti di Konawe Selatan Dimintai Uang Damai Rp50 Juta dan Penangguhan Penahanan Rp15 Juta

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Viral Guru di Konawe Selatan Dipenjara karena Marahin Anak Polisi, 24 Oktober 2024 Sidang Perdana 

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Baca juga: Spesifikasi MV3 Garuda Limousine Besutan PT Pindad yang Dipakai Prabowo-Gibran saat Pelantikan

Baca juga: 4 Fakta 12 Santri Dirudapaksa Pemimpin Ponpes di Jambi, Korban Ada yang Alami Infeksi Alat Kelamin

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut. 

"Tidak ada itu," katanya.

Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tak Hanya Rp50 Juta, Penasehat Hukum Buka-bukaan Sebut Supriyani Dimintai Uang Penangguhan Penahanan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Kuala Tungkal Jambi Masih Tinggi, sampai Rp 38 Ribu per Kilogram

Baca juga: Instagram Najwa Shihab Diserang Imbas Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU, Sempat Buru-buru Dikoreksi

Baca juga: Spesifikasi MV3 Garuda Limousine Besutan PT Pindad yang Dipakai Prabowo-Gibran saat Pelantikan

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved