Batal Menikmati Vonis Bebas, Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Ronald, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, ditangkap di kediamannya di Pakuwon City, Virginia Regency, Kota Surabaya, dan kini ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan, karena pihaknya sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakannya.
Mia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan izin kepada jaksa untuk melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Kejaksaan merasa perlu segera melakukan eksekusi mengingat Ronald memiliki dua alamat resmi di Nusa Tenggara Timur, yang meningkatkan kekhawatiran akan kemungkinan pelariannya.
Meskipun jaksa merasa kecewa dengan putusan kasasi yang hanya menjatuhkan vonis 5 tahun, sementara mereka sebelumnya menuntut 12 tahun, Mia tetap menyatakan keyakinan bahwa pemerintah memiliki bukti yang kuat.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuhnya.
Kronologi penangkapan dimulai ketika tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya berangkat menuju kediaman Ronald Tannur sekitar pukul 14.10 WIB.
Tim tiba di lokasi dan masuk ke rumah setelah menginformasikan tujuan mereka kepada penghuni rumah.
Ronald, yang saat itu hanya ditemani Asisten Rumah Tangga (ART), ditangkap dengan cepat.
Setelah ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, Ronald Tannur dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.
Saat penangkapan, Ronald mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, masker, dan sandal jepit, serta membawa tote bag putih berisi barang-barang.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.
"Ini terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng, https://www.tribunnews.com/regional/2024/10/28/ronad-tannur-terkejut-saat-ditangkap-dan-dieksekusi-kejaksaan-ke-lapas-medaeng?page=3
Baca juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Besiktas, H2H, Berita Tim & Line Up Super Lig Malam Ini
Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra 2024 di Muara Tebo
Baca juga: Menelusuri Goa Kasah, Potensi Wisata Bersejarah di Desa Terisolir Kerinci
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp5,5 M di Kolong Tempat Tidur, Terseret Kasus Vonis Bebas |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa, Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua: Tak Ada Keadilan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.