Batal Menikmati Vonis Bebas, Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Editor:
Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng, https://www.tribunnews.com/regional/2024/10/28/ronad-tannur-terkejut-saat-ditangkap-dan-dieksekusi-kejaksaan-ke-lapas-medaeng?page=3
Baca juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Besiktas, H2H, Berita Tim & Line Up Super Lig Malam Ini
Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra 2024 di Muara Tebo
Baca juga: Menelusuri Goa Kasah, Potensi Wisata Bersejarah di Desa Terisolir Kerinci
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Suap Rp5,5 M di Kolong Tempat Tidur, Terseret Kasus Vonis Bebas |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa, Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua: Tak Ada Keadilan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.