Berita Jambi

Rudapaksa Siswi SMP di Kota Jambi, Pemuda Ditangkap Usai Video Terungkap

Siswi SMP berinisial SF (13) menjadi korban rudapaksa oleh pria bernama Nur Firmansyah (18) merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Rudapaksa Siswi SMP di Kota Jambi, Pemuda Ditangkap Usai Video Terungkap 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Siswi SMP berinisial SF (13) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria bernama Nur Firmansyah (18) merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Kasus tersebut terungkap berawal dari tersebarnya video asusila di media sosial (medsos) WhatsApp di grup 'Warior Jambi' dan diketahui oleh pihak sekolah. 
Setelah itu, salah satu guru sekolah tersebut menghubungi orang tua korban bahwasanya ada video asusila yang diduga di dalamnya ada korban.

Setelah tahu oang tua korban pun langsung melaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu korban dimasukkan oleh temannya ke grup WhatsApp 'Warior Jambi' pada bulan Oktober 2024

"Di dalam grup itu ada pelaku. Lalu mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone kemudian terjadilah komunikasi,'' kata Kristian, Sabtu (26/10/2024). 

Setelah itu pada tanggal 18 November 2023, disampaikan dia, korban diajak oleh pelaku untuk pergi jalan- jalan. Ditengah perjalanan, korban diajak ke area perkebunan di daerah Kebun Bohok, Paal X, Kota Jambi. 

Setibanya di lokasi, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak dan berteriak namun tetap dipaksa untuk melakukan hubungan tersebut. 

"Modusnya itu pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban untuk jajan makanan. Setelah pelaku memberikan korban jajan, pelaku mengajak korban jalan- jalan dan ditengah perjalanan korban diajak ke kebun dan melakukan hal tersebut," jelasnya

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Jambi Masih Berkeliaran Teror Korban, Warga Sudah Berjaga 1 Bulan

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Lebih lanjut, pada bulan Februari pelaku menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan. Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

"Setibanya di lokasi, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dan merekamnya. Modusnya itu sama seperti yang di awal," sebutnya. 

Dia menambahkan, di dalam handphone milik korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua. 

"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved