Polisi Ayah Siswa SD di Konawe Sempat Ingin Mediasi Lagi Jelang Sidang Kasus Supriyani Guru Honorer

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN anak polisi  di Kecamatan Baito

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Viral Guru di Konawe Selatan Dipenjara karena Marahin Anak Polisi, 24 Oktober 2024 Sidang Perdana 

Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.

Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.

Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.

Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan

Baca juga: 10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

Baca juga: Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muaro Jambi Jalankan Program Iskrem

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved