Polisi Ayah Siswa SD di Konawe Sempat Ingin Mediasi Lagi Jelang Sidang Kasus Supriyani Guru Honorer
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN anak polisi di Kecamatan Baito
Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.
Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.
Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.
Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan
Baca juga: 10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg
Baca juga: Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muaro Jambi Jalankan Program Iskrem
Tebo Raih Predikat WTP Kesembilan Kalinya: Akuntabilitas Keuangan Terjaga |
![]() |
---|
Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan |
![]() |
---|
10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg |
![]() |
---|
Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.