10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

Diduga lakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga lakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Zarof dijerat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Baca juga: Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M

Baca juga: Warga Seberang Kota Jambi Tolak Kehadiran Minimarket, Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut. 

Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar

Kini Zarof Ricar sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.

Ternyata selain perkara kasasi Ronald Tannur, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap Zarof karena kerap menjadi makelar kasus (markus) di MA sejak 2012–2022.

Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) serta 51 kg emas batangan selama 10 tahun menjadi markus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved