Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M

Setelah menyuap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, pengacara Lisa Rahmat (LR) berencana menyu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menyuap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, pengacara Lisa Rahmat (LR) berencana menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Di tingkat pertama, yakni PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas, atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Pengacara Ronald Tannur diduga akan menyuap 3 hakim yang akan menyidangkan kasasi Ronald Tannur ini.

Namun Kejagung menangkap makelar kasus ini, yakni Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung. Diduga dia merupakan perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tanur. 

Baca juga: Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Bakal Periksa 3 Hakim MA

Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang sebelumnya akan disuap oleh eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan lawyer Lisa Rahmat untuk loloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap oleh Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).

Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved