Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M

Setelah menyuap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, pengacara Lisa Rahmat (LR) berencana menyu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait pengungkapan kasus pemufakatan suap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) 

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Berpeluang Periksa 3 Hakim yang Hendak Disuap Rp5 M oleh Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Baca juga: Pesta Gol 10-0 Timnas U17 Indonesia Menang Besar Lawan Kepulauan Mariana Utara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved