Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M
Setelah menyuap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, pengacara Lisa Rahmat (LR) berencana menyu
Makelar kasus hukum
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menyuap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, pengacara Lisa Rahmat (LR) berencana menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Di tingkat pertama, yakni PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas, atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Pengacara Ronald Tannur diduga akan menyuap 3 hakim yang akan menyidangkan kasasi Ronald Tannur ini.
Namun Kejagung menangkap makelar kasus ini, yakni Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung. Diduga dia merupakan perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tanur.
Baca juga: Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus
Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku
Bakal Periksa 3 Hakim MA
Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang sebelumnya akan disuap oleh eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan lawyer Lisa Rahmat untuk loloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap oleh Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).
Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.
Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.
"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," pungkasnya.
Baca juga: 4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan
Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris
Ditetapkan Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Berpeluang Periksa 3 Hakim yang Hendak Disuap Rp5 M oleh Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus
Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku
Baca juga: Pesta Gol 10-0 Timnas U17 Indonesia Menang Besar Lawan Kepulauan Mariana Utara
Prediksi Skor Augsburg vs Dortmund , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman |
![]() |
---|
Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus |
![]() |
---|
Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.