Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus
Kejagung membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang kini ditahan kejaksaan dan seorang advokat, Lisa Rahmat, juga terkait dengan kasus itu.
Pada kasus dengan tudingan pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas.
Pasca penangkapan 3 hakim dan 1 pengacara, pada Jumat (25/10/2024), Kejagung menangkap Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, sebagai perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut Zarof sebagai makelar kasus.
“Sesuai catatan Lisa Rahman, (Rp 5 miliar) itu diberikan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S yang lagi menangani perkara kasasi Ronald,” kata Qohar.
Saat digeledah, penyidik Kejaksaan menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan sebesar Rp 51 kg.
Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku
Baca juga: 4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan
“Kami sebenarnya penyidik juga kaget, tidak menduga di rumah itu ada uang hampir Rp 1 triliun,” kata Qohar
Zarof Ricar adalah seorang pejabat di Mahkamah Agung Indonesia yang telah lama berkarier dalam bidang hukum dan peradilan.
Ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung.
Dalam perannya ini, Zarof Ricar bertanggung jawab atas pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan, serta pengkajian hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Zarof Ricar Kerja Sama dengan Pengacara Ronald Tannur untuk Suap 3 Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).
Prediksi Skor Valladolid vs Villarreal , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga |
![]() |
---|
Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku |
![]() |
---|
4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Inter Miami vs Atlanta di MLS Besok Pagi - 07.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.