Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus
Kejagung membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas
Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 143, Pengumuman
Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris
Prediksi Skor Valladolid vs Villarreal , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga |
![]() |
---|
Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku |
![]() |
---|
4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Inter Miami vs Atlanta di MLS Besok Pagi - 07.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.