Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus

Kejagung membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 143, Pengumuman

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved