Jual Beli Hukum, Kejagung Sita hingga Rp1 Triliun dari 3 Hakim, Pengacara dan Makelar Kasus

Kejagung membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

Makelar kasus Ronald Tannur

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar transaksi perdagangan hukum. Kasus ini bermula dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang kini ditahan kejaksaan dan seorang advokat, Lisa Rahmat, juga terkait dengan kasus itu.

Pada kasus dengan tudingan pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas.

Pasca penangkapan 3 hakim dan 1 pengacara, pada Jumat (25/10/2024), Kejagung menangkap Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, sebagai perantara untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tanur. 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut Zarof sebagai makelar kasus.

“Sesuai catatan Lisa Rahman, (Rp 5 miliar) itu diberikan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S yang lagi menangani perkara kasasi Ronald,” kata Qohar.

Saat digeledah, penyidik Kejaksaan menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan sebesar Rp 51 kg.

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Baca juga: 4 Berita Populer Hari Ini, Pemain Liga Futsal UNS Injak-injak Kepala Lawan hingga Pingsan

“Kami sebenarnya penyidik juga kaget, tidak menduga di rumah itu ada uang hampir Rp 1 triliun,” kata Qohar

Zarof Ricar adalah seorang pejabat di Mahkamah Agung Indonesia yang telah lama berkarier dalam bidang hukum dan peradilan.

Ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung.

Dalam perannya ini, Zarof Ricar bertanggung jawab atas pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan, serta pengkajian hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Zarof Ricar Kerja Sama dengan Pengacara Ronald Tannur untuk Suap 3 Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. 

Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Baca juga: Warga Seberang Kota Jambi Tolak Kehadiran Minimarket Retail

Baca juga: Viral Mie Ayam Isi Kepala Tikus, Pemilik Langsung Klarifikasi dan Bersumpah di MUI Palangkaraya

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejagung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 143, Pengumuman

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Ipswich Town , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved