Polisi Ayah Siswa SD di Konawe Sempat Ingin Mediasi Lagi Jelang Sidang Kasus Supriyani Guru Honorer
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN anak polisi di Kecamatan Baito
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus Supriyani, guru honorer diduga aniaya murid SDN anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Namun proses mediasi antara guru Supriyani dengan keluarga Aipda WH gagal sehingga dugaan kasus penganiayaan siswa diselesaikan di pengadilan.
Supriyani dilaporkan memukul anak Aipda WH menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.
Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini mendapat sorotan lantaran Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke siswa.
Bahkan, Supriyani sempat ditahan di Lapas meski membantah.
Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun, pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara telah masuk pengadilan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan.
Baca juga: Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan
Baca juga: 10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.
Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam mengawal kasus ini.
Tebo Raih Predikat WTP Kesembilan Kalinya: Akuntabilitas Keuangan Terjaga |
![]() |
---|
Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang, 5 Bulan Jadi Buronan |
![]() |
---|
10 Tahun Jadi Makelar Kasus Hukum, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Untung Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg |
![]() |
---|
Makelar Kasus Hukum, Suap Hakim dari Tingkat PN hingga Mahkamah Agung, Fee untuk Makelar Capai Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.