Berita Nasional
Buntut Pemecatan Iptu Rudy Soik, 2 Pejabat Polda NTT Bakal Dilaporkan ke Mabes, Bawa Bukti Rekaman
Dua pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Polda NTT, Iptu Rudy Soik.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Pelaporan tersebut buntut dari pemecatan Iptu Rudy Soik yang disebut gegara membongkar mafia minyak di Kota Kupang.
Pejabat yang akan dilaporkan ke Divisi Propram Polri tersebut yakni Kombes Ariasandy yang menjabat Kabid Kabid Humas Polda NTT.
Kemudian, mantan KBO Satreskrim Polres Kupang Kota itu juga akan melaporkan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin.
"Dalam waktu dekat, saya ke Mabes Polri untuk melaporkan dua pejabat utama di Polda NTT," kata pengacara Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Senin (21/10/2024).
Ia juga akan membawa rekaman saat kliennya menginterogasi Ahmad Ansar hingga menyebut nama Algajali Munandar.
Dalam rekaman interogasi itu, Ahmad mengaku mendapat telepon dari orang di Polda NTT untuk tiarap atau berhenti 'bermain' BBM subsidi jenis solar.
"Supaya jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi dia (Ahmad Ansar)," ujarnya.
Baca juga: Foto Moeldoko Bersama Mafia Minyak Goreng Tersebar, Ini Tanggapan Mantan Jenderal
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Bakal Diperiksa Kejagung
Setelah pelantikan presiden, Ferdy Maktaen berkomunikasi Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya membawa semua rekaman itu ke Mabes Polri.
Menurutnya, kedua pejabat utama Polda NTT itu tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait kliennya.
Kabid Humas Polda NTT dan Kabid Propam, ucapnya, diduga menyebar hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik yang berujung pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Penyataan keduanya dilontarkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Saya akan langsung ke Mabes Polri bersama beberapa teman-teman di Jakarta dan membawa data dari tahun 2014," kata Ferdy Maktaen.
Menurutnya, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik ditahan di rumah tahanan karena dikriminalisasi saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.
Ketika itu, ucapnya, Rudy dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP.
Ferdy menyebut, pada 2015, Polda NTT membuat teguran tertulis dan laporan tutup perkara saat Rudy ditahan.
"Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang ada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang? Ini pembohongan publik yang mengada-ada," kata Ferdy Maktaen.
Baca juga: Terlibat Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Cabut Subsidi Biodiesel PT Wilmar
Soal laporan polisi (LP) kasus BBM, ucapnya, Polda NTT terbitkan untuk mengkriminalisasi dan pembunuhan karakter Rudy Soik.
Ia menyatakan LP itu dibuat setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, untuk menyelidiki dugaan mafia BBM.
"Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A. Apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi? LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi," ujar Ferdy Maktaen.
Ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan, ucapnya, dalam sejumlah laporan itu.
Ia juga heran karena Polda NTT membuat LP tentang kode etik pada Agustus 2024. Padahal surat perintah tugas itu terbit pada 25 Juni 2024
"Akumulasinya apa sehingga LP dibuat pada bulan Agustus itu," katanya.
Ferdy juga menantang Polda NTT untuk segera menyelidiki mafia BBM yang diungkap oleh Rudy Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudy Soik seolah-olah membuat pelanggaran berat.
Ia mengatakan masih banyak pemain-pemain BBM ilegal di NTT.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Begetar Hati Ammar Zoni Kala Irish Bella Minta Izin Nikah, Sempat Janjikan Hal Ini
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 96-97, Pengaruh Teknologi
Baca juga: Sosok Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan Mantan Ajudan Soeharto dan Seangkatan Prabowo di TNI AD
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 96, Keragaman Penduduk
Artikel ini diolah dari Tribunpapuabarat.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.