Terlibat Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Cabut Subsidi Biodiesel PT Wilmar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Istimewa via tribunnews
Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Kamrussamad. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng, salah satunya pejabat Kementerian Perdagangan.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah pelaku usaha yang melibatkan nama perusahaan besar kelapa sawit, seperti PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak pemerintah agar menghentikan subsidi biodiesel yang diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Sehingga, kepada Wilmar dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, saya meminta Kementerian ESDM dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar menghentikan insentif biodiesel yang mereka terima selama ini," ujar Kamrussamad kepada Kompas TV, Rabu (20/4/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya pada tahun 2022, insentif biodiesel merupakan alokasi terbesar dari BPDPKS dibanding program-program yang lainnya, yakni hampir 80 persen dari pagu belanja BPDPKS, yaitu sebesar Rp 57,9 triliun. 

"Jumlah ini jauh lebih besar dibanding insentif untuk minyak goreng yang hanya Rp 8,3 triliun,” katanya.

Baca juga: Jokowi Minta Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng hingga Tuntas

Selain itu, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang paling besar menerima insentif program biodiesel. 

"Jumlah pembayaran terbesar diterima oleh Grup Wilmar dengan porsi 36,85 persen dari total seluruh pembayaran. Ini jumlah yang terbesar," ujar Kamrussamad.

Menurutnya, sebagai perusahaan yang telah membuat rugi masyarakat Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia tak pantas menerima bantuan dari pemerintah. 

“Kita merasakan bersama bahwa kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng telah menyusahkan masyarakat lebih dari tiga bulan," katanya. 

Sebelumnya, manajemen Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," ujar manajemen Wilmar dalam keterangan tertulisnya kepada media, dikutip Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Ini Sikap Menteri Perdangan Setelah Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Menurut manajemen Wilmar, pihaknya selama ini sudah mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk untuk persetujuan ekspor CPO.

"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," kata manajemen Wilmar.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved