Jokowi Minta Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng hingga Tuntas

Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi seusai memberikan bantuan langsung tunai kepada para penerima manfaat di sejumlah pasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” katanya.

Dalam keterangannya Presiden Jokowi juga menyinggung persoalan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang harus dihadapi hingga saat ini.

“Meskipun masyarakat sudah kita beri subsidi BLT minyak goreng tapi kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal, jadi memang harganya tinggi, karena apa, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget,” kata Jokowi.

“Sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor karena memang harganya tinggi di luar, oleh sebab itu kebijakan-kebijakan kita, misalnya apa penetapan HET untuk minyak curah kemudian subsidi ke produsen, kita liat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” sambungnya.

Baca juga: Fantastis, Segini Kekayaan Indasari Pejabat Kemendag yang Jadi Mafia Minyak Goreng

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga dikonfirmasi perihal kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang hingga kini belum juga menyerahkan data mafia minyak goreng.

Namun Jokowi meminta, perihal tersebut untuk ditanyakan langsung ke Kementerian Perdagangan.

“Tanyakan ke Kemendag,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Baca juga: Pernah Diperiksa KPK Kasus Bawang, Kini Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved