Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Telusuri 37 Aset dan Bisnis Ilegal Cuci Uang Jaringan Narkoba di Jambi, Bareskrim dan Polda Gas 

Diduga ada bisnis ilegal yang dijalankan anggota kartel narkoba di Jambi, antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym.

|
Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Penampakan Helen, perempuan yang ditangkap Bareskrim Polri. 

Diduga ada bisnis ilegal yang dijalankan anggota kartel narkoba di Jambi, antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaringan kartel narkoba di Jambi yang digawangi Helen Cs, ternyata memiliki 37 aset.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap kartel narkoba di Jambi yang diduga dikendalikan Helen (HDK), Tekui (DS), Ameng (AK) dan jaringannya.

Mereka mengoperasikan tujuh lapak narkoba di Jambi.

Hasil penelusuran Bareskrim Polri dan Polda Jambi, selain itu ada dugaaan bisnis ilegal lain yang dikelola para pelaku.

Saat ekspose di Mabes Polri, Bareskrim mengungkap bisnis ilegal yang dijalankan para pelaku antara lain minuman keras, toko pakaian, aksesori ponsel, hingga tempat gym. 

Lokasi bisnis itu berada di Jambi.

"Ada aksesori handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Kita akan terus dalami," kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat ekspose, Rabu (16/10).

Bukan hanya itu, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli sejumlah aset. 

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.

"Untuk penelusuran aset, kami masih bekerja sama dengan PPATK," ujar Kombes Pol Arie.

"Kemungkinan masih ada 37 aset lagi aset tanah," lanjutnya.

Poilsi Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan. Antara lain:

Plastik klip bening berisi sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved