Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Polisi Ungkap Peran Tersangka Kartel Bisnis Narkoba di Jambi: Keuntungan Capai Rp1 M Per Minggu

Kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Jambi

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Jambi.

Dari bisnis haram tersebut didapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap pekannya.

Tersangka yang diamankan dari bisnis tersebut ada lima orang.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri kelima tersangka itu yakni HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.

Saat ini kelima tersangka tersebut diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Peran lima tersangka dalam jaringan atau kartel binsi narkoba diungkap polisi. 

Kata Irjen Pol Asep Edi Suheri, berinisial HDK alias Helen yang merupakan pengendali jaringan dibantu oleh tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Helen dkk Kartel Narkoba Jambi, Untung Rp 1 Miliar per Pekan

Baca juga: Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Besar, Karang Taruna Dorong Pemda di Jambi Aktif Atasi Narkoba

Kemudian, tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. 

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved