Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kartel Bisnis Narkoba di Jambi: Keuntungan Capai Rp1 M Per Minggu
Kepolisian mengungkap peran tersangka kartel bisnis narkoba di Provinsi Jambi yang sebelumnya dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Jambi
“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.
Baca juga: Polisi Tangkap Jaringan Narkoba di Jambi, Barang Bukti Masih Ditelusuri
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.
Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.
Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.
“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milyar setiap minggunya,” terangnya.
Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.
Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus antara lain beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Helen dkk Kartel Narkoba Jambi, Untung Rp 1 Miliar per Pekan
Baca juga: Kapan Thomas Tuchel Mulai Tangani dan Debut di Timnas Inggris?
Baca juga: Josh Acheampong, Wonderkid Chelsea jadi Target Real Madrid di Tengah Bek Tua yang Tersisa
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.