Berita Muaro Jambi

Bermodus Beri Pengawalan, Oknum PNS di Muaro Jambi Paksa Minta Uang pada Sopir Truk Batu Bara

Modus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berdinas di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, lakukan pungli pada sopir angkutan b

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
AMANKAN PELAKU PUNGLI - Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan enam orang terduga pelaku pungli yang satu diantaranya merupakan oknum ASN di kantor kecamatan Kumpeh Ulu. 

Pungli sopir angkutan batu bara di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Modus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berdinas di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, lakukan pungli pada sopir angkutan batu bara.

Pria berinisial Ew (40) itu diamankan pihak kepolisian dalam kasus dugaan pungutan liar kepada sopir truk batu bara yang melintas di kawasannya. 

Informasi yang dihimpun, para sopir ini sudah sangat resah akibat oknum ASN ini. Pungli yang dilakukan dengan memaksa mengawal mobil angkutan batu bara.

Pengawalan yang dilakukan mulai dari Jalan lingkar Timur II Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi menuju bongkaran batu bara di Desa Muara Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi

Setiap pengawalan dia meminta sejumlah uang ke para sopir mulai dari Rp5 ribu hingga Rp 50 ribu per mobil. Padahal para sopir ini tidak meminta untuk dikawal. 

Atas keluhan para sopir itu, Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan. 

Ternyata benar, oknum ASN tersebut memang melakukan aksi tersebut. Dia dan sejumlah barang bukti langsung diamankan polisi.

Baca juga: NasDem Tak Usulkan Nama Kandidat Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Tak Ambil Jatah Kursi

Baca juga: Viral Nama Zahra Seafood Bakaran usai Videonya Berdurasi 6 Menit 40 Detik Diburu Warganet

Baca juga: Seorang Pemuda Mengamuk di Aceh, Tikam 4 Pria di Warung Kopi, Pelaku Diduga ODGJ

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando yang membenarkan penangkapan itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan satu orang saja. Ada enam yang telah diamankan pihak kepolisian.

Adapun keenam orang itu yakni Bs (45), Rd (25), RG (40), Um (15), Yn (24) dan Yl (38). 

"Pelaku diamankan ketika tengah menjalankan aksinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu guna Proses Hukum Lebih Lanjut," kata Jimmy.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai handphone, sepeda motor dan alat bukti lainnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: NasDem Tak Usulkan Nama Kandidat Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Tak Ambil Jatah Kursi

Baca juga: Viral Nama Zahra Seafood Bakaran usai Videonya Berdurasi 6 Menit 40 Detik Diburu Warganet

Baca juga: Waktu Pulih Alex Meret Lebih Lama dari Perkiraan, Kontrak dengan Napoli jadi Tanda Tanya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved