Berita Sarolangun
Lelang Jabatan Eselon II di Pemkab Sarolangun Tuai Protes dari Peserta
Lelang jabatan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tuai protes dari peserta.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Lelang jabatan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tuai protes dari peserta.
Peserta melayangkan protes, setelah panitia seleksi (pansel) melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang semula dari tanggal 18 September 2024 hingga 01 Oktober 2024, diperpanjang dari tanggal 05 Oktober 2024 hingga 09 Oktober 2024.
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran berdasar surat pengumuman pansel nomor 005/pansel.JPT/Sarolangun/2024 tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Usai perpanjangan masa pendaftaran lelang jabatan tersebut, di duga panitia seleksi JPT tersebut dianggap telah merubah regulasi yang berlaku yang diduga sengaja dilakukan oleh panitia pelaksana, dan jauh berbeda dengan regulasi saat pengumuman pendaftaran Selter dibuka.
Salah satu pejabat (peserta) yang mengikuti lelang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada beberapa beberapa kejanggalan terkait beberapa poin yang menjadi syarat diberlakukan oleh Panitia Pelaksana (Pansel) lelang JPT ini.
Peserta selter mengaku hal tersebut tidak relevan sehingga dianggap telah merugikan beberapa peserta yang mengikuti seleksi.
Pertama, ditemukan keterlambatan pemberitahuan kelulusan bahan administrasi. Seharusnya sudah diumumkan sejak tanggal 4 Oktober 2024 tapi tidak dilaksanakan.
Kedua, peserta juga mengaku kecewa terkait pengumuman peserta yang tidak memenuhi syarat tidak diumumkan panitia bagi OPD yang dianggap kurang peserta.
Ketiga, pejabat yang juga sebagai peserta ini juga menyayangkan terkait pengumuman kekurangan peserta lelang yang terdapat pada beberapa posisi jabatan.
"Kenapa malah pengumuman terbuka terkait peserta JPT yang melamar belum terpenuhi syarat tidak diumumkan OPD yang kurang peserta," kata salah seorang peserta yang tidak mau disebutkan namanya Senin (07/10/24).
Baca juga: Sarolangun Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Gaji PPPK, Dikhawatirkan Kurang
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Tingkatkan Sarana dan Pelayanan di RSUD Chatib Quzwen
Ia juga menyebut, selaku peserta pelamar JPT yang telah mendaftar dari awal merasa keberatan dan dirugikan dengan pengumuman perpanjangan dengan merubah kualifikasi pendidikan.
Kemudian kekurangan dari beberapa peserta lelang jabatan JPT ini dari beberapa jabatan yang belum terisi pesertanya ini harusnya diumumkan, karena dengan kekurangan peserta ini oleh pansel sebagai alasan menunda waktu pendaftaran yang seharusnya sudah diumumkan batas akhir tanggal 01 Oktober lalu, dan diperpanjang pada tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober.
Keempat, peserta yang mengaku telah mendaftar sejak awal ini menemukan perubahan pada kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan yang telah ditetapkan oleh pansel lelang.
"Percuma mengikuti JPT karena ketidak transparans proses seleksi yang dilakukan pansel, mengapa setelah perpanjangan pendaftaran, surat dikeluarkan merubah kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dari setiap sembilan JPT yang dibuka," ujarnya.
Menurut sumber ini, syarat dan ketentuan pendaftaran lelang JPT ini diduga sengaja dibuat pansel untuk memenuhi kepentingan dari beberapa kelompok.
"Jadi banyak yang janggal atau ini sengaja dibuat karena kepentingan oknum pansel yang menginginkan orang-orangnya masuk dan lolos di posisi jabatan itu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Temukan Satu Indikasi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Sarolangun
Surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka JPT ini, tanda tangan ketua Pansel diragukan keabsahannya.
"Batalkan saja seleksi JPT dengan alasan seleksi JPT telah terkondisikan atau hanya formalitas saja," tutupnya.
Berikut jabatan yang akan dilakukan seleksi, diantaranya, (1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (5) Kepala Dinas Perhubungan.
Kemudian (6) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (7) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, (8) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan (9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.