Berita Batanghari

Satu Pekan Tak Jadwalkan Sidang, Bentuk Solidaritas Hakim PN Muara Bulian Ajukan Cuti Massal

Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mulai hari Senin-Jumat (7-11/10) melakukan aksi cuti massal.

TRIBUN JAMBI/SRITUTI APRILIANI PUTRI
BERIKAN PELAYANAN - Pegawai di Pengadilan Negeri Muara Bulian tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah Hakim melakukan cuti massal sejak Senin-Jumat (7-11/10) mendatang, Senin (7/10). 

MUARABULIAN, TRIBUN - Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mulai hari Senin-Jumat (7-11/10) melakukan aksi cuti massal.

Aksi tersebut tak terkecuali di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

Aksi itu dilakukan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama 12 tahun ini tidak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. 

Juru Bicara PN Muara Bulian, Dara Puspita mengatakan sebagai bentuk solidaritas pihaknya tidak melaksanakan persidangan selama satu pekan ini.

"Memang sedang ada aksi sekarang yang digalang oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Dan sikap Pengadilan Muara Bulian mendukung penuh hal tersebut," ujarnya, Senin (7/10).

Meski Hakim di PN Muara Bulian tidak langsung datang ke Jakarta, Dara menjelaskan bentuk solidaritas tetap dilakukan. Salah satunya dengan menggunakan pita putih.

Tuntutan Hakim itu: pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim. Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Baca juga: Meski Cuti Massal Hakim, PN Muara Bulian Pastikan Pelayanan PTSP Tetap Buka

Baca juga: Pemicu Mogok Kerja Tenaga Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi Pagi Ini

Kedua, Pengesahan RUU Contempt of Court. Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim.

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. 

Pelayanan Tetap Buka

Suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Senin (7/10) siang terlihat sepi. Selain ruang pelayanan, ruang persidangan juga tidak terlihat adanya aktivitas. 

Sepinya Kantor PN Muara Bulian ini disebabkan lantaran adanya aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved