Berita Batanghari
Meski Cuti Massal Hakim, PN Muara Bulian Pastikan Pelayanan PTSP Tetap Buka
Suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Senin (7/10/2024) siang terlihat sepi. Selain ruang pelayanan, ruang persidangan juga tidak te
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Senin (7/10/2024) siang terlihat sepi. Selain ruang pelayanan, ruang persidangan juga tidak terlihat adanya aktivitas.
Sepinya Kantor PN Muara Bulian ini disebabkan lantaran adanya aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia.
Dimana hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mulai dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024 melakukan aksi cuti massal.
Aksi tersebut bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang mana selama 12 tahun ini tidak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Dara Puspita mengatakan bahwa mulai dari tanggal 7-11 Oktober ini tidak ada jadwal sidang di PN Muara Bulian.
Hal tersebut sebagai bentuk solidaritas PN Muara Bulian terkait aksi yang dilakukan oleh hakim di seluruh Indonesia.
"Sikap kami dari PN Muara Bulian mendukung penuh. Aksi ini juga ada banyak, salah satunya kami juga sekarang menggunakan pita putih," ujarnya.
Meski tidak ada jadwal sidang di PN Muara Bulian. Dara memastikan bahwa pelayanan pada PTSP tetap berjalan seperti biasanya.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh jadwal sidang sudah diinformasikan sebelumnya. Sehingga aksi solidaritas ini tidak mengganggu kepentingan umum masyarakat.
"Tetap berjalan pelayanan, PTSP tetap buka," sebutnya.
Baca juga: Hamdi Mantan Wabup Tebo Sosialisasikan Aspan-Tono, Akui Terbukti Mampu Mencari Dana Pembangunan
Baca juga: Daftar Pamen Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polres yang Kena Mutasi
Baca juga: Hancur Hati Pratama Arhan, Azizah Salsha Disebut Simpan Foto Mesra dengan Salim Nauderer
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.