Berita Kota Jambi
Karyawan dan Penadah Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Rp16 Juta
Polsek Jambi Timur menangkap tiga pelaku penggelapan dalam jabatan di PT KTN.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Polsek Jambi Timur menangkap tiga pelaku penggelapan dalam jabatan di PT KTN.
Mereka diamankan setelah perusahaan tersebut melaporkan kasus penggelapan barang.
Ketiga pelaku tersebut yaitu Michelle Yearvin warga Desa Kasang Pudak, Muaro Jambi.
Kemudian, M Thamrin warga Desa Tangkit, Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Antoni warga Desa Tarikan, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Ketiganya ditangkap pada tanggal 27 September 2024 lalu di rumahnya masing-masing.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa lima gulung tembaga senilai Rp16 juta.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi mengatakan, barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual para pelaku ke seorang penadah bernama Hasan Basri warga Kelurahan Kota Karang,
Baca juga: PTPN IV Regional 4, Antisipasi Pencurian dan Penadah TBS di Muaro Jambi
Baca juga: Viral Wanita Asal Jambi Bernama Nia Oktafitri Jadi DPO Kasus Penggelapan dalam Jabatan
Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang juga sudah diamankan oleh Polisi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita tetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan di Polsek Jambi Timur karena ada beberapa barang yang diindikasikan digelapkan itu berupa 5 gulungan tembaga."
"Selanjutnya kita lakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari terkait dengan penadahnya dan kemarin juga sudah kita amankan penadahnya atas inisial H-B," kata Kapolsek Jambi timur AKP Edi Mardi, Sabtu (5/9).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut nekat menggelapkan barang perusahaan lantaran kebutuhan ekonomi.
Menurut Edi, ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan dan lantaran kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan pelaku berinisial H-B dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Warga Merlung Gelar Aksi Damai di Polres Tanjab Barat, Tuntut Penyelidikan Kasus Penggelapan Dana |
![]() |
---|
PTPN IV Regional 4, Antisipasi Pencurian dan Penadah TBS di Muaro Jambi |
![]() |
---|
Kasus 5 Pelaku PETI di Tebo Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Kejar Penadah Emas |
![]() |
---|
Viral Isu Daerah Penadah Kendaraan Curian di Jateng, Polisi Gelar Razia, 33 Motor Bodong Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.