Berita Viral
Viral Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Tak Peduli Korban Menjerit
Kekerasan terhadap santri di Aceh Barat viral di media sosial setelah seorang bocah berusia 15 tahun disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren.
Potensi Hukuman
Jika terbukti bersalah, NN dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi pelaku. Saat ini, NN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Sikap Kepolisian
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Iptu Fachmi Suciandy.
Penanganan Korban
Saat ini, korban telah dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya di rumah.
Keluarga korban berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Mereka juga mengingatkan agar tindakan kekerasan di lembaga pendidikan tidak boleh terjadi lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.