Berita Viral

Viral Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Tak Peduli Korban Menjerit

Kekerasan terhadap santri di Aceh Barat viral di media sosial setelah seorang bocah berusia 15 tahun disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren.

|
Editor: Nurlailis
Ist
Viral Santri Disiram Air Cabai hingga Menjerit Kesakitan 

Potensi Hukuman

Jika terbukti bersalah, NN dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi pelaku. Saat ini, NN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

Sikap Kepolisian

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Iptu Fachmi Suciandy.

Penanganan Korban

Saat ini, korban telah dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya di rumah. 

Keluarga korban berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 

Mereka juga mengingatkan agar tindakan kekerasan di lembaga pendidikan tidak boleh terjadi lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved