Berita Viral
Viral Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Tak Peduli Korban Menjerit
Kekerasan terhadap santri di Aceh Barat viral di media sosial setelah seorang bocah berusia 15 tahun disiram air cabai oleh istri pimpinan pesantren.
TRIBUNJAMBI.COM - Kekerasan terhadap santri di Aceh Barat viral di media sosial setelah seorang bocah berusia 15 tahun disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Insiden ini viral di media sosial setelah video korban yang menjerit kesakitan tersebar luas.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula ketika istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) menyiram santri berusia 15 tahun dengan air cabai sebagai bentuk hukuman.
Menurut informasi yang beredar, tindakan tersebut dilakukan karena santri tersebut melakukan kesalahan, salah satunya ketahuan merokok di lingkungan pesantren.
Setelah disiram air cabai, korban merasakan panas luar biasa di sekujur tubuhnya hingga harus masuk ke dalam bak mandi untuk meredakan rasa perih.
Baca juga: 5 Remaja Pelaku Bully yang Viral di Jambi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun
Viral di Media Sosial
Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di berbagai platform media sosial.
Salah satu akun yang turut menyebarkan video tersebut adalah akun X (Twitter) @Folkshit, yang memposting video pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Video tersebut mendapat banyak perhatian dan simpati dari netizen yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Pemeriksaan Polisi
Setelah video tersebut viral, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, NN diperiksa sebagai terlapor atas dugaan kekerasan terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa NN dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.
Menurut keterangan yang diperoleh, NN mengaku melakukan tindakan penyiraman air cabai tersebut sebagai bentuk hukuman setelah santri tersebut ketahuan merokok.
Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: 6 Pasutri Tertangkap Pesta Tukar Pasangan di Kota Batu Jatim, Pelaku Sudah 4 Kali Jalan Bisnisnya
Potensi Hukuman
Jika terbukti bersalah, NN dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi pelaku. Saat ini, NN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Sikap Kepolisian
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Iptu Fachmi Suciandy.
Penanganan Korban
Saat ini, korban telah dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya di rumah.
Keluarga korban berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Mereka juga mengingatkan agar tindakan kekerasan di lembaga pendidikan tidak boleh terjadi lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.