Dipecat PDIP, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi DPR RI

PDIP memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sehingga batal dilantik jadi anggota DPR RI. Tia Rahmania merupakan caleg dari Dapil Banten I

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal dilantik jadi anggota DPR RI. 

TRIBUNJAMBI.COM - PDIP memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sehingga batal dilantik jadi anggota DPR RI.

 Tia Rahmania merupakan caleg dari Dapil Banten I sementara  Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Pada Pileg 2024, perolehan suara Tia Rahmania paling tinggi dibanding caleg DPR RI lain, yaitu mencapai 37.359 suara. 

Meski begitu PDIP memutuskan tetap memecat Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania.

PDIP memutuskan  mengganti Rahmad Handoyo dengan Didik Haryadi dan Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana.

Alasannya karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antarkader internal. 

Ini seperti dikatakan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: Sosok Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Akan Berikan untuk Istri Guru Sebagai Bukti

Baca juga: Siapa Pelaku yang Menyimpan Jasad Wanita Cantik dalam Lemari di Pakuan Baru Kota Jambi?

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). 

"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya. 

Setelah terbukti ada kecurangan, kata Djarot, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasonna Laoly. 

"Jadi disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama," ujarnya. 

Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP

"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca juga: Prediksi Skor Dortmund vs Bochum : Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI mochammad afifuddin, Senin (23/9/2024). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved