Berita Merangin
Polres Merangin Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan: Hasil Curian Dijual di Muratara Palembang
Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus kriminal, yakni pencurian dan kekerasan dengan ancaman dalam satu pekan terakhir.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Darwin Sijabat
BANGKO, TRIBUN - Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus kriminal, yakni pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (ranmor) dan kekerasan dengan ancaman pemerasan dalam sepekan terakhir.
"Dari dua laporan itu, kami berhasil menetapkan tersangka MN (34 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Muara Bulian, Batanghari," jelas Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Barang bukti yang disita polisi yakni sembilan unit kendaraan roda dua (R2).
"Untuk barang bukti, kami sita sembilan unit kendaraan R2, dan semuanya sudah ada di sini (Mapolres Merangin)," tambahnya.
Pengembangan lebih lanjut atas kasus ini masih dilakukan.
Wilayah operasi tersangka meliputi beberapa tempat di Merangin, seperti Pematang Kandis, depan Kantor Bupati, samping Polres Merangin, dan RS Raudhah.
"Tersangka tergolong residivis dan kembali melakukan kejahatan yang sama," ungkap AKBP Ruri Roberto.
Baca juga: 2 Tahanan yang Kabur dari Polres Kerinci Kasus Narkoba dan Pencurian
Baca juga: Komplotan Pencurian Duit Rp500 Juta di Jambi Dicokok di Medan, Pelaku Beraksi dengan Profesional
Hasil curian kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah Musi Rawas Utara, tepatnya di Rupit, yang merupakan perbatasan antara Palembang dan Jambi. "Kami masih menyelidiki siapa penadahnya," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain kasus pencurian, Polres Merangin mengungkap kasus kekerasan dengan ancaman pemerasan.
"Berdasarkan laporan polisi nomor 95 tanggal 12 September 2024, tempat kejadian berada di Pasar Bangko, Kabupaten Merangin," ungkap Kapolres.
Tersangka MRS (22 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa miniatur senjata api yang digunakan untuk menakuti korban.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyaru sebagai anggota Polri, tepatnya anggota Resmob, untuk memeras korbannya.
"Tersangka menyamar sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban dalam aksi pemerasannya," jelas AKBP Ruri Roberto.
Untuk kasus ini, MRS akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tribunjambi/frengky widarta)
Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko |
![]() |
---|
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.