Berita Merangin

Polres Merangin Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan: Hasil Curian Dijual di Muratara Palembang

Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus kriminal, yakni pencurian dan kekerasan dengan ancaman dalam satu pekan terakhir.

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto dalam konferensi pers, Rabu (18/9) menunjukkan barang bukti dari dua tersangka yang diamankan dalam satu pekan terakhir. 

BANGKO, TRIBUN - Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus kriminal, yakni pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (ranmor) dan kekerasan dengan ancaman pemerasan dalam sepekan terakhir.

"Dari dua laporan itu, kami berhasil menetapkan tersangka MN (34 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Muara Bulian, Batanghari," jelas Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Barang bukti yang disita polisi yakni sembilan unit kendaraan roda dua (R2).

"Untuk barang bukti, kami sita sembilan unit kendaraan R2, dan semuanya sudah ada di sini (Mapolres Merangin)," tambahnya.

Pengembangan lebih lanjut atas kasus ini masih dilakukan.

Wilayah operasi tersangka meliputi beberapa tempat di Merangin, seperti Pematang Kandis, depan Kantor Bupati, samping Polres Merangin, dan RS Raudhah.

"Tersangka tergolong residivis dan kembali melakukan kejahatan yang sama," ungkap AKBP Ruri Roberto.

Baca juga: 2 Tahanan yang Kabur dari Polres Kerinci Kasus Narkoba dan Pencurian

Baca juga: Komplotan Pencurian Duit Rp500 Juta di Jambi Dicokok di Medan, Pelaku Beraksi dengan Profesional

Hasil curian kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah Musi Rawas Utara, tepatnya di Rupit, yang merupakan perbatasan antara Palembang dan Jambi. "Kami masih menyelidiki siapa penadahnya," ujar Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain kasus pencurian, Polres Merangin mengungkap kasus kekerasan dengan ancaman pemerasan.

"Berdasarkan laporan polisi nomor 95 tanggal 12 September 2024, tempat kejadian berada di Pasar Bangko, Kabupaten Merangin," ungkap Kapolres.

Tersangka MRS (22 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa miniatur senjata api yang digunakan untuk menakuti korban.

Modus yang digunakan tersangka adalah menyaru sebagai anggota Polri, tepatnya anggota Resmob, untuk memeras korbannya.

"Tersangka menyamar sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban dalam aksi pemerasannya," jelas AKBP Ruri Roberto.

Untuk kasus ini, MRS akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tribunjambi/frengky widarta)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved