Berita Sarolangun
3 Pemuda Pemilik Narkoba Diciduk Polisi saat Nongkrong di Mandiangin
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
SAROLANGUN, TRIBUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku berinisial N (35) E (36) dan RC (22) merupakan warga Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sepuluh klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, serta empat bal plastik bening kosong dan satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat itu mereka sedang asik nongkrong di Gurun Tuo.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," kata AKP Suhendri.
Ia menyebut pihaknya menyita barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 5,82gram.
Baca juga: Polres Merangin Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba di Tebo Ngaku Dapat Sabu dari Seorang Tahanan di Lapas
"Kita menyita BB sabu seberat 5,82gram yang dibungkus dalam dua klip plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, dan sepuluh klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan," tutupnya. (sbi)
Sering Jual di CNG
PELAKU penyalahgunaan narkotika sebelumnya juga diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun dengan mengamankan satu warga Muratara, Sumatera Selatan.
Pria berinisial D (29) itu diamankan di wilayah Selembau Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 212 paket diduga Narkotika jenis sabu yang sudah siap jual dan 34 butir pil ekstasi pada kamis lalu (11/9).
Kasat Narkoba, AKP Suhendri mengatakan jumlah barang bukti yang disitia dari tangan pelaku sebanyak 91.65 gram sabu.
"Pelaku ditangkap, karena pelaku sering menjual barang haram tersebut di selembau, Kecamatan Cermin Nan Gedang," kata AKP Suhendri.
Atas perbuatannya, tersangka D terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun penjara. (sbi)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bajubang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.