Berita Jambi

BNNP Jambi Apresiasi Putusan Dua Orang Pengedar Sabu yang Dihukum Mati

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba  dihukum mati.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
zoom-inlihat foto BNNP Jambi Apresiasi Putusan Dua Orang Pengedar Sabu yang Dihukum Mati
TRIBUNJAMBI/RIFANI
BNNP Jambi Apresiasi PN Atas Putusan 2 Orang Pengedar Sabu Dihukum Mati

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi mendapatkan informasi bahwa tiga pelaku penyalahgunaan narkoba  dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi  dihukum mati. 


"Syukur Alhamdulillah dua dari tiga pelaku mendapatkan putusan hukuman mati dan satu orang lagi dihukum seumur hidup," kata Wisnu Handoko Kepala BNNP Jambi, Rabu (11/9/2024). 


Dia menganggap hukuman mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi sudah tepat, pihaknya pun mengapresiasi hal tersebut. 


"Memang baru kali ini diterapkan hukuman mati di Jambi ini, itu satu langkah yang besar bahwasanya Criminal Justice System dalam hal ini pengadilan negeri ataupun hakim memutuskan sesuai perbuatan pelaku. Mudah-mudahan kedepannya juga sama," jelasnya. 


Wisnu menyebut, kedua orang yang dihukum mati tersebut saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 


"Mudah-mudahan ketiga orang ini mendapatkan hukuman mati. Karena itu merupakan komitmen kita bersama," sebutnya. 


Wisnu berkata, BNN bersama Criminal Justice System telah sepakat menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. 


"Karena itu salah satunya untuk membuat jera para bandar dan pengedar. Kalau hukuman mati selesai sudah, dari pada dihukum 5-10 tahun dipotong lagi remisi keluar lagi dan menjadi pengedar bandar lagi," kata Wisnu. 

Sebelumnya, Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi. 


Para tersangka tersebut ialah Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir dan tertangkap saat mengirimkan barang bukti kepada Deri Saputra merupakan pengedar di kabupaten Bungo. 


"Sukardi dan Asril mendapat upah masing-masing 50 kita rupiah, jadi berdua 100 juta rupiah," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023). 


Kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan Deri Saputra merupakan warga kabupaten Bungo. 


Dari barang bukti yang diamankan tersebut, nilai ekonomis narkoba itu mencapai 20 miliar lebih.

Maka dapat menyelamatkan 80.000 jiwa manusia. 

Baca juga: Bawa Narkoba Jenis Sabu, Pelajar di Sarolangun Ditangkap Polisi 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved