Berita Merangin

Polres Merangin Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu, dua orang beserta barang bukti dua paket Sabu, berhasil diamankan polisi di Kelura

ist
Polres Merangin Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kebun Sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu, dua orang beserta barang bukti dua paket Sabu, berhasil diamankan polisi di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada hari kamis (12/09/2024), jumat, (13/09).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial AD (54 th) dan PD (32 th).

Aiptu Ruly menerangkan bahwasannya penangkapan itu, bermula ketika adanya laporan dari masyarakat kepada Tim Macan Polres Merangin, tentang dugaan adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Pematang Kandis.

Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan 'under cover buy' terhadap seorang laki-laki yang sudah dikantongi namanya, disebuah pondok kebun sawit Kelurahan Pematang Kandis.

"Tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, saat dilakukan penangkapan, Tim Macan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 0,50 gram yang dipegang oleh pelaku berinisial PD (32 th), dan saat diinterogasi pelaku PD mengaku barang tersebut milik saudara AD (54 th)," kata Kasubsi Penmas Polres Merangin  Aiptu Ruly.

"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba itu akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Muaro Jambi Terjaring Razia Samsat Muaro Jambi, Ajak Manfaatkan Pemutihan Pajak

Baca juga: Pihak Kampus Kecolongan? Dinar Candi Lulus Skripsi Hanya Satu Bulan IPK 3,25, Ditanya Judul Bingung

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Surat Ko Apex Kamis Mendatang, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved