Berita Selebritis

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Diduga karena Hamili Lolly Anak Nikita Mirzani

Nikita Mirzani memiliki bukti kuat untuk memenjarakan Vadel Badjideh. Ia tak terima anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi diduga dihamili.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh 

Nikita Mirzani juga telah menyiapkan saksi-saksi dari luar negeri untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.

“Nikita sama saksi-saksi. Kita bawa saksi dari luar negeri," ucap Fahmi kepada Tribunnews.com.

Fahmi Bachmid belum mengungkapkan identitas saksi-saksi dari pihak Nikita Mirzani.

Menurutnya, para saksi adalah individu yang bersimpati terhadap Nikita dan anaknya yang berusia 17 tahun.

"Kayaknya sih orang-orang yang bersimpati dengan Niki dan kayanya mereka orang-orang yang ingin menyelamatkan LM (Lolly)," ucap Fahmi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani memposisikan Lolly sebagai korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani memposisikan Lolly sebagai korban. (Kolase Instagram)

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jaksel, Melapor Sebagai Orang Tua Lolly

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa laporan ini mengandung ancaman hukuman yang cukup serius.

"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," katanya.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Vadel Badjideh membantah kabar bahwa Lolly hamil.

"Kalau isu kehamilan itu nggak benar ya, karena Lolly juga sudah klarifikasi juga tentang kehamilannya dia ya kan," ungkap Vadel.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved