Berita Selebritis

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Diduga karena Hamili Lolly Anak Nikita Mirzani

Nikita Mirzani memiliki bukti kuat untuk memenjarakan Vadel Badjideh. Ia tak terima anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi diduga dihamili.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh 

TRIBUNJAMBI.COM- Nikita Mirzani memiliki bukti kuat untuk memenjarakan Vadel Badjideh.

Ia tak terima anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi diduga dihamili oleh kekasihnya Vadel Badjideh.

Kini wanita yang akrab disapa Niki itu memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Melalui laporan tersebut, Vadel Badjideh berisiko menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Ancaman hukuman tersebut sebagian besar terkait dengan dugaan bahwa anak Nikita Mirzani, Lolly, mengalami kehamilan di luar nikah.

Lolly dilaporkan dua kali hamil dan mengakhiri kehamilannya dengan kekasihnya, Vadel Badjideh.

"Yang kita bawa itu (barang bukti) ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak," kata Fachmi kepada Kompas.com.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Nikita Mirzani yakin bahwa Vadel tidak dapat mengelak dari tuduhan ini.

"Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," lanjutnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Hancur saat Lolly Pilih Aborsi, Akui Sempat Ingin Rawat Calon Cucunya

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh atas Dugaan Pencabulan Lolly hingga Hamil dan Dua Kali Aborsi

Saat ini, laporan Nikita Mirzani sedang diproses oleh Polres Jakarta Selatan.

Nikita, sebagai pelapor, akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.

"Minggu depan (Nikita diperiksa), proses itu harus kita ikuti." katanya

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, mengungkapkan bahwa Nikita sangat marah terhadap Vadel dan keluarganya.

"Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi," ucap Fahmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved