Richard Lee Tersangka
Tak Hanya Richard Lee, Dokter Detektif Juga Tersangka: Pencemaran Nama Baik
Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah aksi saling lapor yang melibatkan isu perlindungan konsumen hingga pencemaran nama baik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Richard Lee Vs Dokter Detektif
- Richard Lee tersangka kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
- Doktif tersangka kasus UU ITE/pencemaran nama baik di Polres Jaksel.
- Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026.
- Doktif jadi tersangka usai tuding klinik Richard tak kantongi SIP.
- Agenda mediasi kedua belah pihak digelar pada 6 Januari 2026.
TRIBUNJAMBI.COM - Drama perang dingin atau perseteruan antara dua ikon dunia kecantikan tanah air, Dokter Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif, berakhir dengan hasil yang sama-sama pahit.
Keduanya kini resmi menyandang status tersangka di dua markas kepolisian yang berbeda, setelah aksi saling lapor yang melibatkan isu perlindungan konsumen hingga pencemaran nama baik.
Richard Lee: Tersangka Kasus Produk dan Sterilitas
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menetapkan status tersangka kepada dr. Richard Lee sejak 15 Desember 2025.
Kasus ini berakar dari laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan milik sang dokter.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan intensif bagi Richard Lee pada awal tahun ini.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL. Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tegas Kombes Pol Reonald, Selasa (6/1/2026).
Doktif: Tersangka UU ITE Akibat Tudingan SIP
Di sisi lain, kemenangan moral Doktif sedikit terganjal.
Baca juga: Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif: Kasus White Tomato dan Produk Tak Steril
Baca juga: Skandal Suap Bupati Bekasi Rp14,2 M: KPK Bidik Peran Rieke Diah Pitaloka di Lingkaran Ade Kunang
Baca juga: Trump Incar 5 Negara Usai Tangkap Presiden Venezuela Maduro: Kolombia Dipimpin Orang Sakit Jiwa
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Samira Farahnaz sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di TikTok yang menuding klinik milik Richard Lee di Palembang tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan penetapan status ini didasari oleh dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025. Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya di Palembang," jelas Kompol Dwi.
Meski menjadi tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah lima tahun. "Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dua tahun. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260105-Samira-Farahnaz-alias-Dokter-Detektif.jpg)