Berita Kota Jambi
Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pelaku Transportasi Ikut Jaminan Sosial
Pemerintah Kota Jambi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inisiatif baru untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inisiatif baru untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online dan ojek konvensional.
Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor transportasi yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, M Jaelani, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku ojek dan UMKM mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai bagaimana jaminan sosial bisa melindungi pekerja dari risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian," ujar Jaelani, Selasa (10/9/2024).
"Kami berupaya memastikan semua kelompok masyarakat, termasuk ojek pangkalan dan ojek online, mendapatkan akses perlindungan ketenagakerjaan yang layak," tambahnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Seto Tjahjono, menambahkan bahwa saat ini tingkat partisipasi pekerja dalam jaminan sosial di Kota Jambi baru mencapai 50 persen dari total tenaga kerja yang ada. Pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan angka tersebut.
"Tahun 2024, kami menargetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi mencapai 53 persen," kata Seto. "Saat ini, dari sekitar 300 ribu pekerja, 150 ribu di antaranya sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami masih perlu menambah partisipasi sekitar tiga hingga empat persen lagi untuk mencapai target tersebut," lanjutnya.
Seto juga menekankan bahwa pekerja di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek, rentan terhadap risiko tinggi, seperti kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Program ini, menurut Seto, tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi para pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan sektor transportasi. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja dapat bekerja tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta ekosistem yang lebih aman dan terlindungi bagi semua pekerja di Kota Jambi. Dengan meningkatnya kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, akan ada rasa kepastian dan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi mereka yang bekerja dalam kondisi penuh risiko," jelasnya.
"Setiap pekerja harus memahami manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan bahwa peserta tahu hak dan manfaat yang mereka terima melalui program ini," pungkas Seto.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Pemkot Jambi Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Disambut Antusias Masyarakat, 3 Hari Raup Rp534 Juta |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Warga Jambi Taat Pajak Bakal Dapat Diskon Samsat |
![]() |
---|
Proyek Jalan Layang di Kota Jambi Baru Akan Diajukan Pertengahan 2026 |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Maulana Gratiskan PBB untuk Veteran, Hadiah Istimewa di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.