Pilbup Batanghari

Pilbup Batanghari - Fadhil-Bakhtiar vs Kotak Kosong, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang?

- Pada Pilkada di Jambi, Kabupaten Batanghari hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Yakni petahana M Fadhil Arief dan Baktiar.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
M Fadhil Arief-Bakhtiar dipastikan berhadapan dengan kotak kosong di Pilbup Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada Pilkada di Jambi, Kabupaten Batanghari hanya memiliki satu bakal pasangan calon.

Yakni petahana M Fadhil Arief dan Baktiar.

Artinya pasangan Fadhil-Bakhtiar akan melawan kotak kosong pada Pilbup Batanghari.

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Bagaimana skenario pemilihan kepala daerahnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal yang akan dilakukan kalau pasangan tunggal yang bertarung pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan kalau nyatanya pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong.

Baca juga: Lansia jadi Korban Penipuan BPJS, Saldo Rekening Rp 1,2 Miliar Lenyap

Baca juga: Sinopsis Black Demon, Tayang 7 September 2024 di Bioskop Trans TV

Opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 "(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," kata Afifuddin, Sabtu (7/9/2024).

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (pj) gubernur, pj bupati, atau pj wali kota.

Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU.

Afif bilang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut.

Baca juga: Tokoh Muda ini Ingatkan Berpolitik Santun di Pilgub Jambi 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved