Pilgub Jambi

KPU Provinsi Jambi Lakukan Vermin, Haris-Sani Dinyatakan MS dan Romi-Sudirman Perbaikan

KPU) Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk Pilkada Serentak 2024

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
KPU Provinsi Jambi 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi administrasi syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

KPU Provinsi Jambi telah menyampaikan hasilnya pada rapat pleno pada Rabu, 4 September lalu.

Hasilnya pasangan Al Haris dan Abdullah Sani dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses Pilgub Jambi.

Sementara pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Namun, pasangan ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis dan penyelenggaraan, Yatno.

"Romi-Sudirman diberikan waktu tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki," kata Yatno.

Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024.

Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.

Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit Dr Bratanata Jambi.

"Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah," ungkapnya. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved