Pilgub Jambi

Saksi Paslon Romi-Sudirman Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Hitung Suara Pilgub Jambi

Saksi pasangan calon Pilgub Jambi nomor urut 1 Romi-Sudirman, M Sanusi, menyampaikan keberatannya terkait dengan proses Pilkada Serentak 2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
M Sanusi, saksi paslon Pilgub Jambi nomor urut 1 Romi-Sudirman, menolak tanda tangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi 2024, Minggu (8/12/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi pasangan calon Pilgub Jambi nomor urut 1 Romi-Sudirman, M Sanusi, menyampaikan keberatannya terkait dengan proses Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi.

Dia memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara penetapan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Jambi tingkat Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel Jambi, Minggu (8/12/2024) malam.

"Saksi paslon nomor 1 mencermati dinamika proses Pilkada 2024 yang puncaknya di 27 November 2024. Kami menyatakan sikap dan kami tetap menyampaikan keberatan terhadap proses yang terjadi selama beberapa bulan itu," ujarnya.

Bukan kami tidak menerima hasil dalam konteks menang atau kalah. Tetapi dalam proses pilkada itu sendiri, terutama di hari H, itu banyak sekali dinamika yang terjadi. Tetapi karena keterbatasan proses, kami merekam itu, terutama diakibatkan oleh DPT non e-KTP. Dan ini pengulangan sebenarnya yang terjadi di 2020. 

Tetapi di 2024 ini, di beberapa kabupaten kota, itu sempat dinamikanya muncul pada pleno kabupaten-kota," ungkapnya.

Sanusi juga menyampaikan bahwa timya memiliki data-data terkait dengan pemilih yang tidak merekam e-KTP, namun ada di DPT, yang jumlahnya cukup banyak.

Namun, Sanusi menegaskan kembali bahwa pada akhir proses tetap menyampaikan keberatan. 

Keberatan itu terkait dengan proses, bukan hasil, yang walaupun itu juga mempengaruhi hasil suara.

"Dengan ini, saksi paslon 1 akan menyampaikan kepada KPU Provinsi Jambi terkait dengan keberatan keberatan itu. Dan otomatis dengan keberatan-keberatan itu, sebagai sikap, kami melihat proses pilkada kita dan tentu ini menjadi catatan kita semua untuk perbaikan proses pemilu dan pilkada secara keseluruhan. Kami tidak menandatangani hasil pleno KPU provinsi," tegas Sanusi.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, mengatakan meski saksi paslon 1 tidak menandatangi, berita acara tersebut tetap sah.

"Kami minta form keberatan saksi nanti untuk diisi, dan kami akan tanda tangani," ucapnya. (danang noprianto)

Baca juga: Resmi, KPU Provinsi Jambi Tetapkan Perolehan Suara Pilgub Jambi Haris-Sani Menang Atas Romi-Sudirman

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Walk Out saat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta, Tak Terima Kalah?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved