Berita Jambi

Dua Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Polisi, Kini Ditahan di Polsek Jelutung

Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Talang Jauh, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jelutung 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 Kedua pelaku, Evan (33) dan Angga Aprianda (27), ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kanit Polsek Jelutung IPDA Andi menerangkan, awalnya pelapor saat bangun tidur mengecek SPM  1 unit spm blade warna merah silver ternyata sudah tidak ada kemudian pelapor mengecek CCTV ternyata ada orang yang telah mencuri spm yang di parkir didepan rumahnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian1 (satu) unit spm blade warna merah silver tahun 2008 nopol BH 4195 MT yang di taksir sebesar Rp.5000.000," ujar Andi, Sabtu (7/9/2024). 

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Reskrim polsek jelutung menuju ke tempat keberadaan pelaku berhasil di amankan dan dibawa kepolsek Jelutung.

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain di back up oleh unit ranmor polresta jambi dan unit Reskrim Polsek Telanaipura.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa ke mapolsek jelutung guna proses lebih lanjut," kata Andi. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 9 tahun.  (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved